Kantor Bea Cukai Wilayah Kudus Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peraturan Perundangan di Bidang Cukai

Sosialisasi penegakan hukum perundangan di bidang cukai. Foto: Lis

Kabarasta- Kantor Bea Cukai wilayah Kudus menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Satuan Pamong Praja Kabupaten Blora. Kegiatan digelar di Pendopo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Selasa, (12/12/2023).

Penyidik dari Cukai Kudus, Sidiq Gandhi menjelaskan kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok illegal. Selain merugikan negara, pelaku penjual rokok ilegal juga dapat dikenakan pidana.

"Untuk pesertanya, usaha jasa pengiriman atau jasa ekspedisi, Agen bus, Agen travel, yang tujuannya untuk memberikan pemahaman, agar tidak membeli rokok ilegal, ataupun mengedarkan rokok ilegal," ucapnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui peredaran rokok ilegal bisa segera melaporkan langsung  ke Cukai Kudus, ataupun di Satpol PP Blora.

"Karena itu sangatlah merugikan Negara," jelasnya.

Sementara itu, Welly Sujatmiko Kabid  Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP mengungkapkan banyak modus yang digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal.

" Banyak modus dalam pengiriman karena tidak menutup kemungkinan dalam peredaran rokok ilegal. Saya mengharapkan dengan selesainya sosialisasi ini agar masyarakat lebih hati hati."jelasnya.

(Lis/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama