KPU Blora Tetapkan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Penetapan syarat dukungan calon perseorangan. Foto: Manda

Kabarasta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, menetapkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Blora 2024. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin, menjelaskan penetapan jumlah dukungan ini berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Blora. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blora sejumlah 704.285.

Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen.

"Sehingga syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan yaitu sekitar 52.822 dukungan," katanya, Senin (6/5). 

Lebih lanjut, Solikin menyampaikan jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Blora.

"Jadi kalau jumlah dukungannya tidak tersebar di 9 kecamatan maka tergolong tidak memenuhi syarat. Lebih dari 9 boleh, kalau kurang dari 9 tidak boleh," terangnya.

Adapun untuk jadwal penyerahan syarat minimal dukungan yakni mulai dari tanggal 8 Mei sampai 11 Mei pada pukul 08.00 - 16.00. Dan tanggal 12 Mei penyerahan syarat minimal dukungan mulai dari 08.00 - 23.59.

"Jadi antara tanggal 8 Mei -12 Mei  harus sudah menyerahkan berkas minimal dukungan tadi sejumlah 52.822 dukungan," ucapnya. 

Setelah berkas minimal dukungan itu kami terima, KPU akan melakukan verifikasi kepada nama-nama yang mendukung calon bupati jalur perseorangan secara langsung. 

"Kalau saat ditanya menjawab mendukung, berarti memenuhi syarat. Kalau menyatakan tidak mendukung berarti tidak memenuhi syarat. Lalu calon independen juga diberi waktu untuk memperbaiki, jika beberapa orang yang ditanya tidak menyatakan mendukung," paparnya.

(Manda/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama