Komisioner Bawaslu Blora Muhamad Mustain. Foto: Manda
Kabarasta- Bawaslu Blora menemukan 9 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat administrasi karena berijazah SMP. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan penggantian.
Komisioner Bawaslu Blora Muhammad Mustain mengungkapkan
" Dalam hasil pengawasan kami terkait pembentukan badan ad hox khususnya pantarlih ini, jajaran kami menemukan 9 orang yang dilantik pantarlih berijazah dibawah SMA sederajat. Padahal kan syaratnya harus berijazah SMA sederajat," ungkap Mustain di kantornya, Kamis (3/7).
Sejumlah pantarlih itu tersebar di 4 Kecamatan, Yakni Kecamatan Cepu, Sambong, Kunduran dan Ngawen. Bawaslu sendiri menurut Mustain telah melakukan kajian dan menyerahkan hasil kajian itu ke PPK untuk segera ditindaklanjuti.
" Temen-temen di jajaran Panwaslucam telah melakukan kajian dan kajian itu telah disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Ada PPK yang sudah menindaklanjuti seperi di Kecamatan Ngawen yang sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis," terangnya.
Tidak hanya teguran tertulis, dijelaskan Mustain, mestinya sejumlah Pantarlih tersebut dilakukan pergantian karena menyalahi syarat administrasi. Terkait sejumlah pantarlih yang sudah mulai bekerja, Bawaslu meminta agar dilakukan coklit ulang.
" Kalau ini pelanggaran administrasi ya harusnya diberikan sangsi administrasi juga. Harus diganti. Kalau ini memang sudah berjalan, setelah pergantian ini sebaiknya ya dicoklit ulang," jelasnya.
(Manda/Redaksi)
Kabarasta- Bawaslu Blora menemukan 9 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat administrasi karena berijazah SMP. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan penggantian.
Komisioner Bawaslu Blora Muhammad Mustain mengungkapkan
" Dalam hasil pengawasan kami terkait pembentukan badan ad hox khususnya pantarlih ini, jajaran kami menemukan 9 orang yang dilantik pantarlih berijazah dibawah SMA sederajat. Padahal kan syaratnya harus berijazah SMA sederajat," ungkap Mustain di kantornya, Kamis (3/7).
Sejumlah pantarlih itu tersebar di 4 Kecamatan, Yakni Kecamatan Cepu, Sambong, Kunduran dan Ngawen. Bawaslu sendiri menurut Mustain telah melakukan kajian dan menyerahkan hasil kajian itu ke PPK untuk segera ditindaklanjuti.
" Temen-temen di jajaran Panwaslucam telah melakukan kajian dan kajian itu telah disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Ada PPK yang sudah menindaklanjuti seperi di Kecamatan Ngawen yang sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis," terangnya.
Tidak hanya teguran tertulis, dijelaskan Mustain, mestinya sejumlah Pantarlih tersebut dilakukan pergantian karena menyalahi syarat administrasi. Terkait sejumlah pantarlih yang sudah mulai bekerja, Bawaslu meminta agar dilakukan coklit ulang.
" Kalau ini pelanggaran administrasi ya harusnya diberikan sangsi administrasi juga. Harus diganti. Kalau ini memang sudah berjalan, setelah pergantian ini sebaiknya ya dicoklit ulang," jelasnya.
(Manda/Redaksi)
Posting Komentar