Sehari Jelang Kampanye, Bupati Blora Beri Kabar Bahagia Bagi Guru PPPK

Mulai 1 Oktober, Seragam PPPK dan Jam Kerja Guru di Blora Berubah. Foto: Manda

Kabarasta-  Bupati Blora Arief Rohman mengeluarkan surat keputusan baru sehari jelang cuti kampanye. Keputusan itu berupa perubahan jam pulang kerja serta seragam bagi ASN guru PPPK. 

 Jika selama pada hari Senin - Selasa, PNS mengenakan keki dan PPPK mengenakan PDH putih. Maka mulai bulan depan semuanya, baik PNS maupun PPPK akan sama mengenakan keki. Selain itu jam pulang kerja yang semula pukul 15.00 Wib mulai 1 Oktober akan berubah menjadi pukul 14.00 Wib. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Arief Rohman, saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9/2024). 

"Kami menerima aspirasi dari para ASN, khususnya para guru yang ada di Kabupaten Blora soal seragam. Kemarin kan yang PPPK Senin Selasa pakai baju putih. Lha nanti mulai 1 Oktober akan diberlakukan seperti halnya PNS biar tidak ada pembeda. Semuanya pakai keki, disamakan pada Senin Selasa. Dokumen regulasinya nanti bisa tanya Pak Asisten Administrasi," ucap Arief Rohman.

Keputusan inipun langsung disambut sorak sorai ribuan guru PPPK yang hadir memenuhi acara. 

Tidak hanya soal seragam, namun juga tentang jam kerja para guru. Bupati Arief menyampaikan bahwa mulai 1 Oktober nanti juga akan diubah menjadi pukul 07:00 WIB hingga 14:00 WIB.

"Kemudian soal jam mengajar para guru SD hingga SMP yang berada di ranah Pemerintah Kabupaten. Ada aspirasi agar jam pulangnya bisa lebih awal. Selama ini guru kan pulangnya jam tiga sore, bahkan lebih seperti kantor teknis. Nah kedepan kita putuskan bahwa guru pulangnya jam dua siang. Agar punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya. Kan muridnya jam satu siang atau lebih sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya," terangnya. 

"Kita juga usulkan agar kedepan PPPK yang sudah bertugas lebih dari satu tahun bisa diberikan tunjangan," pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja,  menyampaikan bahwa perubahan aturan pakaian seragam PPPK ini telah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.

"Sudah ditandatangani Pak Bupati, yang dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora," ucap Bawa Dwi Raharja.

Aturan ini menurutnya merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"PDH Keki digunakan pada Senin Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya," terangnya.

Surat edaran ini, menurutnya telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. Sedangkan untuk jam kerja guru akan diatur oleh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan. 

Terpisah, Wahyu salah satu PPPK menyambut baik diterbitkannya perubahan seragam bagi PPPK. 

"Bagus, biar tidak ada kecemburuan. Karena semuanya sama sama ASN. Terimakasih Pak Bupati atas respon cepatnya sehingga teman teman PPPK bisa kembali pakai khaki. Terlebih untuk para PPPK guru. Ketika ada PNS yang khaki dan PPPK pakai putih, muridnya jadi bingung. Kalau semuanya diseragamkan lebih nyaman," ungkapnya.

(Manda/Redaksi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama