" Karena UU ketenagakerjaan kita yang dulu tahun 2003 hanya membatasi lima jenis pekerjaan tapi akibat UU Omnibus Law pasal itu kehapus lalu semua jenis pekerjaan bisa dimasukkan dalam outsorcing. Dan membahayakan," kata Edy dihadapan ratusan perawat di Blora, Kamis (1/5).
" MK, Walaupun secara konstitusional outsorcing itu ada namun sudah memerintahkan untuk merevisi dan Perppu UU Ciptakerja sudah jadi UU tapi PP nya yang belum dirubah. Karena itu penghapusan outshorching itu sangat tergantung pada komitmen pemerintah untuk merubah peraturan pemerintah ini," imbuhnya
Pihaknya sangat mendukung penghapusan sistem outsorcing di kalangan buruh.
" Oiya saya setuju dong. Dulu kan outshorching hanya dibatasi, satu driver yang kedua catering, yang ketiga satpam, keempat cleaning service dan kelima tenaga supporting tambang dan perminyakan, hanya lima dulu. Tenaga fungsional kayak perawat ini ndak bisa dioutsourcingkan harus pegawai tetap," tandasnya.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar