Tiga Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Karena Peras Anggota TNI. Foto: Manda
Kabarasta- Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah makan, di mana ketiga pelaku berhasil dijebak oleh korban.
Ketiga pelaku, bernisial JS, FAP, dan seorang perempuan berinisial S.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membuat berita bohong yang menyudutkan korban di media online. Pelaku kemudian mengancam untuk menyebarluaskan berita tersebut kecuali korban menyerahkan uang sebesar sepuluh juta rupiah.
" Modus, Pelaku JS mengirimkan link berita setelah pelapor membuka link berita yang telah di uplod melalui media portal Indonesia. Karena pelapor merasa berita itu tidak benar dan merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan. Lalu pelapor meminta bantuan rekannya menemui JS untuk mentake down berita, namun pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta," kata Andi saat pres rilis di Mapolres Blora, Senin (26/5).
Merasa menjadi korban pemerasan, Lanjut Andi, Korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Blora.
" Setelah bertemu di Rumah Makan Saung Mekarsari, dan menyerahkan uang kepada saudara JS, Pelapor melaporkan pelaku ke Polres Blora yang langsung menangkapnya di lokasi kejadian," ujarnya.
kepada pelapor melalui nomor whattshap
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah ID Card dari berbagai media online, dan sejumlah uang.
(Men/Redaksi)
Kabarasta- Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah makan, di mana ketiga pelaku berhasil dijebak oleh korban.
Ketiga pelaku, bernisial JS, FAP, dan seorang perempuan berinisial S.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membuat berita bohong yang menyudutkan korban di media online. Pelaku kemudian mengancam untuk menyebarluaskan berita tersebut kecuali korban menyerahkan uang sebesar sepuluh juta rupiah.
" Modus, Pelaku JS mengirimkan link berita setelah pelapor membuka link berita yang telah di uplod melalui media portal Indonesia. Karena pelapor merasa berita itu tidak benar dan merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan. Lalu pelapor meminta bantuan rekannya menemui JS untuk mentake down berita, namun pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta," kata Andi saat pres rilis di Mapolres Blora, Senin (26/5).
Merasa menjadi korban pemerasan, Lanjut Andi, Korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Blora.
" Setelah bertemu di Rumah Makan Saung Mekarsari, dan menyerahkan uang kepada saudara JS, Pelapor melaporkan pelaku ke Polres Blora yang langsung menangkapnya di lokasi kejadian," ujarnya.
kepada pelapor melalui nomor whattshap
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah ID Card dari berbagai media online, dan sejumlah uang.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar