Kabarasta- Perselisihan antarwarga di Desa Jejeruk, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang bermula dari asap pembakaran sampah, kini berujung ke meja persidangan. Sepasang lansia, Sujimah (70) dan Pandi (75) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blora atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam sidang yang digelar pekan ini agenda memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Persidangan dipimpin majelis hakim dan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak pelapor untuk melengkapi rangkaian pembuktian.
Kasus bermula ketika pelapor mengaku terganggu oleh asap pembakaran sampah yang berasal dari rumah terdakwa. Namun, keluhan tersebut tidak mereda. Perselisihan akhirnya berubah menjadi cekcok yang berujung saling lapor atas dugaan penganiayaan.
Pada proses persidangan, Sujimah dan Pandi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Keduanya justru menyatakan bahwa mereka merupakan korban pemukulan, yang diduga dilakukan oleh pelapor menggunakan sebatang bambu.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, menyebut pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai bahkan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, upaya perdamaian telah dilakukan sebanyak enam kali, namun belum menemukan titik temu.
“Kami masih mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar perkara ini tidak berlanjut hingga putusan pengadilan,” ujar Agung, Selasa (7/7/2026).
Agung menilai restorative justice menjadi langkah yang lebih tepat karena para pihak masih merupakan tetangga dan akan kembali hidup berdampingan setelah perkara selesai. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal dapat dipulihkan serta menghindari konflik yang lebih berkepanjangan.
Meski berbagai upaya perdamaian terus ditempuh, proses hukum tetap berjalan. Pada sidang berikutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Status dugaan tindak pidana masih berada pada tahap pemeriksaan, sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar