Edarkan Obat Berbahaya, Sepasang Sejoli Diamankan Polisi

Sejoli pengedar obat berbahaya. Foto: Manda

Kabarasta- Satnarkoba Polres Blora Jawa tengah mengamankan sepasang sejoli karena menjadi pemakai sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya. Keduanya diamankan di sebuah rumah indekos di Jl Tentara Pelajar.

Kepada Polisi, Pelaku mengaku sudah menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut sejak 1 tahun lalu. Selain dikonsumsi sendiri, Obat-obatan tersebut juga dijual kepada masyarakat.

" Dikasih MA. Saya minum sehari dua sampai 3 kali untuk bekerja. Rasanya seperti mabuk gitu," kata SA saat press rilis di Mapolres Blora, Kamis (8/2).

SA sendiri diamankan bersama pacar laki-lakinya MA. Keduanya diamankan di sebuah rumah indekos di Jl Tentara Pelajar. SA mengaku selain dikonsumsi sendiri, Obat-obatan tersebut juga ia jual.

" Saya jual. Ke teman-teman pelanggan. Satu trip isi 10 butir Rp 50 ribu," ucapnya.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir pil dengan huruf Y.

" Kita berhasil amankan barang bukti satu plastik klip berisi 120 butir dengan huruf Y dan dan 598 pil berwarna putih serta uang tunai Rp 500 ribu," ungkap Jaka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan UU kesehatan dengan ancama hukuma maksimal 10 tahun penjara.


(Manda/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama