Perhutani dan Kejaksaan Blora Bersatu Melawan Kerusakan Lingkungan

Kerjasama Perhutani Blora dengan Kejaksaan Negeri. Foto: Istimewa

Kabarasta- Dalam upaya mengatasi kerusakan lingkungan, Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blora menandatangani kesepakatan penting di RM Mekarsari, Selasa (12/2). Dalam perjanjian tersebut, lima Administratur Blora Raya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejaksaan dalam menegakkan hukum terkait aset negara, khususnya di bidang Perdata dan TUN.

"Hutan ini adalah Aset Negara. Jadi pada hari ini kita bersepakat untuk melaksanakan kerjasama pada aturan yang benar," ungkap Ida Jati dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung.

Sementara itu, Kajari Blora Haris Hasbullah mengatakan, Dengan melibatkan luas wilayah hingga 90 ribu hektar, perjanjian ini menjangkau seluruh hutan di wilayah Kabupaten Blora. Harapannya, kerjasama ini akan menghasilkan langkah konkret dalam menangani kasus-kasus ilegal logging dan melindungi sumber daya alam.

"MoU ini bukan hanya tentang Perdata dan TUN, tetapi juga dapat mencakup kasus-kasus pidana umum sesuai kebutuhan," jelas Haris

Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah kasus ilegal logging yang melibatkan 20 tersangka di wilayah KPH Cepu, Kecamatan Sambong. Langkah-langkah tegas diambil untuk memastikan kelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

(Manda/Redaksi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama