Kades Sendangharjo Wiwik Suhendro. Foto: Manda
Kabarasta- Kepala Desa (Kades) Sendangharjo Wiwik Suhendro akhirnya buka suara soal pemecatannya oleh Bupati Blora. Wiwik mengaku akan mencari keadilan melalui jalur hukum.
" Saya akan mencari keadilan untuk saya. Kemarin sudah diberitahu langkah-langkah mencari keadilan. Jalur hukumlah," kata Wiwik kepada wartawan, Rabu (24/7).
Wiwik mengaku diberi kesempatan untuk melakukan banding setelah dicopot dari jabatannya.
" Saya pertama sepuluh hari itu diberi waktu mengajukan banding untuk Pak Bupati, sepuluh hari lagi mengajukan banding ke Pak Gubernur, setelah itu baru PTUN. Untuk Pak Bupati baru saya tulis, minggu-minggu ini saya kirim," ujarnya.
Pihaknya menandaskan akan menyampaikan kebenaran yang terjadi.
" Pokoknya dalam waktu sepuluh hari saya akan menceritakan," jelasnya.
Wiwik mengaku akan berusaha mencari keadilan. Sebab ia yakin dirinya tidak bersalah.
" Alasan banding untuk mencari keadilan namanya orang kita butuh, namanya orang tidak semuanya benar tidak semuanya salah," jelasnya.
Wiwik Suhendro dipecat dari jabatannya oleh Bupati Blora karena terbukti selingkuh dengan anak buahnya sendiri yang menjabat sebagai kepala dusun. Surat pemecatan itu tertuang dalam keputusan Bupati Blora per tanggal 19 Juli 2024.
(Manda/Redaksi)
Kabarasta- Kepala Desa (Kades) Sendangharjo Wiwik Suhendro akhirnya buka suara soal pemecatannya oleh Bupati Blora. Wiwik mengaku akan mencari keadilan melalui jalur hukum.
" Saya akan mencari keadilan untuk saya. Kemarin sudah diberitahu langkah-langkah mencari keadilan. Jalur hukumlah," kata Wiwik kepada wartawan, Rabu (24/7).
Wiwik mengaku diberi kesempatan untuk melakukan banding setelah dicopot dari jabatannya.
" Saya pertama sepuluh hari itu diberi waktu mengajukan banding untuk Pak Bupati, sepuluh hari lagi mengajukan banding ke Pak Gubernur, setelah itu baru PTUN. Untuk Pak Bupati baru saya tulis, minggu-minggu ini saya kirim," ujarnya.
Pihaknya menandaskan akan menyampaikan kebenaran yang terjadi.
" Pokoknya dalam waktu sepuluh hari saya akan menceritakan," jelasnya.
Wiwik mengaku akan berusaha mencari keadilan. Sebab ia yakin dirinya tidak bersalah.
" Alasan banding untuk mencari keadilan namanya orang kita butuh, namanya orang tidak semuanya benar tidak semuanya salah," jelasnya.
Wiwik Suhendro dipecat dari jabatannya oleh Bupati Blora karena terbukti selingkuh dengan anak buahnya sendiri yang menjabat sebagai kepala dusun. Surat pemecatan itu tertuang dalam keputusan Bupati Blora per tanggal 19 Juli 2024.
(Manda/Redaksi)
Posting Komentar