KPU Blora Tetapkan DPS Pilkada Tahun 2024 Sebesar 702.257

Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024. Foto: Manda


Kabarasta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Gedung PKPRI Blora, Minggu (11/8/2023). 

KPU Kabupaten Blora juga sekaligus menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jateng, Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024.

Selanjutnya, KPU Blora resmi menetapkan DPS tingkat kabupaten sebanyak 702.257 pemilih. 

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan, DPS yang ditetapkan tercatat 702.257 pemilih yakni 348.571 laki-laki dan 353.686 perempuan. 

"Jumlah tersebut didapat dari seluruh 16 kecamatan dan 295 desa atau kelurahan serta 1.453 TPS yang tersebar di Kabupaten Blora," ucap Widi. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Blora, Heni Rina Minarti menambahkan, jumlah DPS nantinya masih bisa berubah dan bergerak secara dinamis. 

"Paska coklit ada penambahan TPS reguler di Kecamatan Todanan di Desa Kedungbacin karena ada jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 600 pemilih yakni 601, kemudian dilakukan restrukturisasi TPS," jelas Heni.

Lanjut Heni, penambahan TPS ini juga karena ada TPS lokasi khusus yakni TPS Rutan II B Blora.

"Jadi total ada 1453 TPS, ada penambahan reguler satu TPS dan TPS Lokasi khusus di Rutan IIB Blora,’’ imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, dari uji petik yang dilakukan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti.

"Dari Bawaslu tentu saja, kehadirannya adalah untuk memastikan bahwa penyusunan DPHP oleh KPU sesuai prinsip-prinsipnya," terangnya.

"Untuk memastikan semua warga Blora sudah dicoklit, kami melakukan uji fakta terhadap pemilih yang rentan," pungkasnya.

(Manda/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama