Kabarasta- Bawaslu Kabupaten Blora segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan tahun 2024. Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan secara serentak mulai tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024 untuk gelombang pertama, dan tanggal 1 sampai 10 Oktober untuk gelombang kedua (perpanjangan pendaftaran).
“Perekrutan PTPS dilakukan serentak. Pendaftaran dan pengumpulan berkas gelombang pertama mulai 12 sampai 28 September 2024, dilanjutkan gelombang kedua (perpanjangan) pada tanggal 1 sampai 10 Oktober mendatang,” kata Andyka.
Sementara Anggota Bawaslu Blora, yang menjadi penanggung jawab penerimaan ini, Akhmad Alwi menjelaskan, salah satu syarat mendaftar PTPS adalah minimal usia 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA/Sederajat. Setelah melalui beberapa tahapan, para pendaftar harus menempuh tes wawancara.
“Tidak ada tes tulis, hanya wawancara. Nanti ada bobot nilainya, dari kepemiluan, pengetahuan umum dan lainnya. Itu pasti ada,” terangnya.
Sesuai kebutuhan, Bawaslu Kabupaten Blora akan membuka sebanyak 1.453 orang yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-Kabupaten Blora. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Blora yang ditetapkan KPU.
(Manda/Redaksi)
Posting Komentar