Kabarasta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Rabu malam (30/04/2025). Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Blora. Razia dipimpin langsung oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo, bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, serta jajaran Satresnarkoba.
Razia menyasar kafe- kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 276 botol miras berbagai jenis. Penyitaan barang bukti ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tindakan kepolisian pasca-razia meliputi penyitaan barang bukti dengan pembuatan Surat Tanda Penerimaan (STP), pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti, pelengkapan administrasi, serta pelaporan kepada pimpinan.
AKP Gembong Widodo menegaskan razia ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab polisi sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kegiatan razia berlangsung aman dan terkendali, dengan dokumentasi lengkap sebagai bukti pelaksanaan operasi," ujarnya.
Gembong mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga keamanan dan kenyamanan. Pihaknya berencana terus mengintensifkan operasi serupa di wilayah hukumnya guna memastikan Blora bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegas AKP Gembong.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar