Rapat Paripurna KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna DPRD Blora. Foto: Manda

Kabarasta- DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (17/6). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, berlangsung di ruang sidang utama, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Komang Gede Irawadi, pimpinan OPD, dan seluruh anggota dewan.

Dalam sambutannya, Mustopa menekankan pentingnya kehati-hatian dan kesepahaman politik antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan anggaran. Mengacu pada Pasal 160 dan 161 PP Nomor 12 Tahun 2019, ia mengatakan bahwa perubahan anggaran harus berdasarkan pada ketidaksesuaian asumsi kebijakan awal, pergeseran antarprogram, pemanfaatan SILPA, atau kondisi luar biasa.

“Perubahan APBD bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan arah kebijakan daerah dalam merespons dinamika sosial dan ekonomi,” ungkap Mustopa

Bupati Blora, Arief Rohman, dalam kesempatan tersebut, secara simbolis menyerahkan buku Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD kepada Ketua DPRD. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan yang diprediksi akan menjadi sorotan politik daerah dalam beberapa pekan ke depan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang adaptif dan bertanggung jawab,” kata Bupati Arief

Ia menambahkan, Rapat paripurna ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan panggung utama di mana kebijakan fiskal daerah diuji, diperdebatkan, dan disepakati. Ini adalah proses politik yang akan menentukan wajah pembangunan Blora di masa mendatang.

“Dengan semangat kolaborasi dan transparansi, rapat ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Blora untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tegasnya.

(Men/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama