Rapat Paripurna DPRD Blora: Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024. Foto: Istimewa
Kabarasta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.
Dalam pengantar rapat, Mustopa menegaskan bahwa Pemkab Blora telah menyerahkan Buku LKPJ kepada DPRD. Ia menambahkan, DPRD telah mendengarkan paparan dari akademisi pada 17 April 2025, yang menjadi dasar rekomendasi yang akan disampaikan.
Juru bicara Gabungan Komisi DPRD, Santoso Budi Susetyo, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora. Ia menekankan bahwa laporan ini mencerminkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2024.
“LKPJ ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD,” ungkap Santoso.
Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan dan perencanaan anggaran ke depan.
Beberapa rekomendasi kinerja dari DPRD mencakup berbagai bidang, antara lain, Bidang Pendidikan, Kesehatan, Perumahan dan infrastuktur, Koperasi dan usaha kecil.
DPRD juga mencatat pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari laporan tahun sebelumnya. Kebijakan strategis daerah harus jelas dan terukur untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengucapkan terima kasih atas rekomendasi DPRD dan menegaskan pentingnya implementasi rekomendasi tersebut. Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan rekomendasi, di mana Mustopa mengingatkan agar segera dilaksanakan pembahasan APBD Perubahan 2025.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Blora semakin terarah dan efektif, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar