Sepakat Damai, Polres Blora Berikan Restorative Justice untuk Kasus Pemerasan Oknum Wartawan

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet. Foto: Istimewa

Kabarasta– Polres Blora Jawa tengah memberikan jalur keadilan melalui Restorative Justice (RJ) terhadap tiga oknum wartawan yang menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang warga. Jalur ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara korban dengan keluarga para tersangka.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengungkapan jalur RJ diambil atas dasar kemanusiaan. Sebelumnya sempat dilakukan mediasi antara korban dan keluarga tersangka hingga akhirnya diambil kesepakatan damai.

"Atas dasar kemanusiaan, korban akhirnya mau bertemu dengan keluarga para tersangka. Sehingga disitu muncul perdamaian sehingga sepakat kita lakukan RJ," jelas AKP Selamet, Rabu (20/8/2025).

Ditambahkan, Dalam mediasi tersebut, keluarga tersangka meminta agar perkara yang berjalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme RJ.

"Setelah pertemuan tersebut dan adanya kesepakatan perdamaian dengan para tersangka, korban akhirnya tergerak untuk mengajukan permohonan pelaksanaan restorative justice,"ungkapnya.

Berkas Perkara ketiga terduga pelaku, yakni berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), sudah dinyatakan P21 dan Pelimpahan belum dilakukan karena Korban mempertimbangkan untuk dilakukan RJ, sehingga pelaksanaan Restorative Justice masih dilakukan di Tahap Penyidikan dan mekanisme RJ tersebut sudah sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021.

(Men/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama