Imigrasi Blora Bentuk Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Desa Todanan untuk Perkuat Pencegahan TPPO

Imigrasi Blora Bentuk Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Desa Todanan untuk Perkuat Pencegahan TPPO. Foto: Istimewa

Kabarasta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan DBI di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Rabu (3/6). Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian, migrasi aman, pencegahan TPPO, pencegahan TPPM, serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Todanan tersebut dibuka dengan sambutan dari perwakilan pemerintah daerah, serta sambutan yang disampaikan oleh Joko Surono selaku Analis Keimigrasian Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menyampaikan materi mengenai DBI sebagai program pembinaan dan edukasi keimigrasian yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prosedur keimigrasian yang benar serta pentingnya migrasi yang aman dan legal.

" Melalui program DBI, masyarakat desa didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, pencegahan TPPO dan TPPM, serta penyebarluasan informasi keimigrasian yang benar," ujarnya.

 Dalam pemaparannya, Joko menjelaskan bahwa tingginya angka pekerja migran nonprosedural masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian bersama melalui pendekatan berbasis masyarakat dan desa.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran strategis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat dalam memberikan edukasi keimigrasian, mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian, serta mendukung pengawasan keberadaan orang asing di wilayah desa.

Kegiatan juga menghadirkan Wahyu Trimulyani dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora yang menyampaikan materi mengenai kebijakan pelindungan PMI. Dalam paparannya dijelaskan tugas dan peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), PMI, dan keluarganya, mulai dari tahap sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.

Peserta juga memperoleh informasi mengenai persyaratan, dokumen, dan alur penempatan PMI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih jalur migrasi yang aman dan legal serta menghindari praktik penempatan nonprosedural yang berisiko menimbulkan berbagai permasalahan hukum maupun sosial.

Rery Yudhistira, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan bahwa melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Todanan, berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan migrasi yang aman, melindungi warga dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa. Selain itu, eksistensi Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat membantu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat melalui program ketahanan pangan dan mempunyai fungsi sebagai _early warning system_ dalam pengawasan orang asing.

(Men/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama