Ketua tim advokasi hukum pasangan Asri Zaenudin mengatakan setidaknya ada 7 baliho yang dirusak oleh oknum tak dikenal. Kerusakan yang terjadi cukup mencolok dan tidak masuk akal.
"Kami hari ini melaporkan perusakan APK paslon ASRI yang terjadi di beberapa titik di wilayah kecamatan Banjarejo ke Bawaslu. Ada 7 titik tapi masih di satu desa hanya beda Rt saja," kata Zainudin kepada wartawan.
Dalam laporannya, pihaknya mengklaim membawa sejumlah bukti berupa video dan foto APK yang rusak.
" Yang kami sampaikan berupa foto dari kejadian kerusakan tersebut ada yang video APK tadi sudah tersobek, roboh, ada yang tinggal kerangkanya saja, itu sudah kami sampaikan semua ke Bawaslu," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta'in membenarkan atas laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum ASRI. Dirinya menyampaikan akan segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
"Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei dilapangan apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya." Ucap Musta'in
Lebih lanjut Musta'in memberkan, bahwa perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu.tegasnya.
"Memang perusakan APK memang termasuk pelanggaran karena APK termasuk cara atau media berkampanye, yang tentu, bisa dikatakan pelanggaran pidana."jelasnya.
(Manda/Redaksi)
Posting Komentar