Mereka mengklaim bahwa lahan seluas 15 hektar tersebut bukan bagian dari wilayah kerja Perhutani. Melainkan, wilayah yang sudah termasuk dalam SK Kementrian Kehutanan Nomor 185 yang Presiden Joko Widodo terbitkan beberapa tahun lalu.
“Saya sebagai ketua, dengan tuntutan para pesanggem, atau para petani hutan Tirto Tani Kanjengan tadi, untuk menghentikan apa pun pekerjaan Perhutani. Sebab, sudah ada SK 185 yang telah Bapak Presiden Jokowi serahkan di Kesongo. Termasuk munculnya SK baru Nomor 149 tahun 2025 bulannya lupa saya, bahwa lahan tersebut adalah hutan untuk rakyat bukan untuk Perhutani,” jelas Sugiyanto ketua KTH Tirto Tani Kajengan.
Sementara itu, Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, Yeni Ernaningsih, menyayangkan adanya aksi protes KTH Tirto Tani Kanjengan yang seharusnya bisa selesai dengan diskusi.
Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan di petak 50 RPH Kalonan telah Perhutani kelola sejak tahun 2022. Yakni untuk program agroforestri yang sudah berjalan bahkan sebelum terbitnya SK 185.
“Lahan di petak 50 itu memang sudah masuk program agroforestry tebu mandiri (ATM) sejak 2022. Jadi pengelolaan Perhutani sudah berlangsung lebih dulu,” jelas Yeni saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (4/11)
Ia menambahkan, jika mengacu pada SK 487, pengelolaan kawasan tersebut bisa melalui skema kemitraan antara Perhutani dan KTH. Sebab, wilayah tersebut tergolong sebagai lahan kemitraan kehutanan, bukan hutan kemasyarakatan murni.
“Kami terbuka untuk bekerja sama. Tidak ada niat menutup ruang bagi masyarakat, tapi pengelolaan harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar