Blokade dilakukan oleh pemilik lahan dengan membangun pondasi menggunakan batu kumbung. Pondasi tersebut dibangun persis berada di tengah-tengah jalan. Pondasi dibangun setinggi 50 cm dengan panjang 15 meter.
Salah satu warga, Sadikun mengungkapkan aksi blokade tersebut dilakukan pada hari minggu lalu. Namun ia tidak mengetahui persis waktu kejadian.
"Itu setelah tahun baru, Kalau gak salah minggu apa senin. Karena saya kan sering ngeluyur (keluar rumah) tahu-tahu kok apa ini," kata Sodikun, Kamis (8/1).
Sodikun kurang paham alasan blokade tersebut. Namun sepengetahuannya antara pemilik tanah dengan depan rumahnya tidak rukun.
" Masalah sebenarnya kurang tahu. Tapi memang sama depan rumah tidak rukun. Dulu itu baik keduanya tapi kenapa kok sekarang tidak. Kurang tahu saya," ujarnya.
Akibat blokade ini, Setidaknya ada 4 warga yang terganggu. Sebab, Jalan menjadi sempit.
" Ya terganggu. Roda empat gak bisa lewat. Motor saja juga kesulitan," ujarnya.
Proses mediasi antara pemilih tanah dengan warga depan rumah sudah dilakukan oleh pihak desa bersama aparat kepolisian dan TNI. Hasilnya pemilih tanah tetap tidak mau membongkar pondasi.
" Memang kalau sesuai sertifikat itu tanah pribadi, Cuma dulunya dipake akses buat warga, tapi apa persoalannya saya kurang tahu, Tapi kesepakatannya tadi batu kumbung yang dua lapis diambil satu biar bisa kembali dilewati tapi tetap terlihat pondasinya," kata Muh Soleh Kades Kalangan.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar