Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lansia Terdakwa Penganiayaan Ditunda

Sidang Tuntutan Pasangan Lansia Terdakwa Penganiayaan. Foto: Manda

Kabarasta- Pengadilan Negeri Kabupaten Blora kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembakaran sampah yang berujung penganiyaan dengan terdakwa sepasang lansia bernama Juminah dan Pandi warga desa Jejeruk, Selasa ( 21/7). Namun, sidang yang rencananya beragendakan putusan tersebut harus ditunda dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

" Ijin yang mulai hari ini kami belum bisa membacakan tuntutannya karena masih menunggu dari Kejaksaan Agung. In Syaa Allah minggu depan sudah siap," ungkap JPU Darwadi

Menanggapi soal itu, Ketua Majelis hakim Firdaus Azizi mengabulkannya. Sidang ditunda sepekan kedepan dengan agenda yang sama yakni tuntutan dari jaksa.

Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat kedua terdakwa William Srihartanto tidak mempermasalahkan. Ia berharap tuntutan jaksa dalam persidangan minggu depan dapat memberikan rasa keadilan. 

" Kalau harapan, Semoga tuntutannya besok jaksa itu punya rasa keadilan yang terbaik untuk para terdakwa," harapnya.

Sebelumnya kasus penganiayaan ini sudah disepakati melalui jalur Restorative Justice. Korban sudah bersedia memberikan maaf kepada kedua terdakwa.

(Men/Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama